Properti adalah kepemilikan terhadap harta yang tidak bergerak, seperti tanah, dan bangunan yang ada di atasnya. Properti dapat berupa tanah, rumah, rumah toko (ruko), kios, tempat usaha/kantor, gudang, apartemen, dan sebagainya.
Seseorang atau badan usaha bisa dikatakan mempunyai properti apabila memiliki surat-surat tanda kepemilikan, seperti surat keterangan lurah, camat, sertifikat hak milik, dan sebagainya. Surat kepemilikan ini menjadi dasar jual beli atau sewa kontrak kepada pihak lain, sebagai tanda orang atau badan usaha tersebut adalah benar pemilik yang sah atas sebuah properti.
Description : Definisi Properti
Description : Definisi Properti
0 comments:
Post a Comment
Konsultasikan properti anda. Komentar yang dikirim sebaiknya berkenaan dengan isi artikel. Semoga bermanfaat.